Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan, dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Nantinya, besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja seorang karyawan.
Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Baca juga: Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Berdasarkan surat edaran dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.M/IV/2022, berikut ini adalah cara menghitung THR.
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):
(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: