TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menunjuk pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Mendag diketahui menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono untuk menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto.
Baca juga: KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terlayani secara baik.
“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri."
"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Suhanto, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kamis (21/4/2022).
Adapun penetapan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri ini resmi berlaku pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Selain itu, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku pada Rabu (20/4/2022).
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan berlangsung normal.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami."
"Kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ucapnya.
Baca juga: Kompolnas: Tindakan Polri dalam Penegakan Hukum Mafia Minyak Goreng Sudah On The Track
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.