News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Berikut Tarif Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2022

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan tol - Berikut adalah tarif tol trans sumatera dan batas maksimal kecepatan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak mudik dari dan ke Sumatera menggunakan jalan tol, harus memperhatikan besaran tarif tol yang harus dibayarkan.

Tol Trans Sumatera ini sangat membantu mempersingkat waktu perjalanan.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?

Mengutip indonesiabaik.id, Bakauheni-Bandar Lampung hanya membutuhkan waktu 45 menit.

Bila menggunakan jalan non tol Lintas Timur Sumatera bisa 2 jam hingga 2,5 jam.

Begitu juga jika sudah terhubung ke Palembang yang sepanjang 336,03 km dari Bakauheni, hanya memerlukan sekitar 4 jam.

Jika memakai jalan non tol lintas Timur bisa 10-12 jam sehingga meningkatkan waktu 70 persen.

Berikut adalah tarif tol trans sumatera, dikutip dari laman BPJT:

Bakauheni Selatan - Terbanggi Besar Rp 118.500

Palembang - Simpang Indralaya Rp 20.500

Medan - Binjai Rp 13.000

Medan (Tanjung Morawa) - Tebing Tinggi Rp 55.500

Belawan-Tanjung Morawa Rp 8.500

Kualanamu-Tebing Tinggi Rp 51.500

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Resmi Berlaku Mulai 1 April 2022

Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.

ETLE menjadi kunci dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed ​​dan Over Load.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan berkendara minimal (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini