News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya secara virtual pada acara Peringatan Nuzulul Quran Tingkat Kenegaraan 1443 H, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/4/2022). Presiden Jokowi mengajak umat Islam di seluruh Tanah Air untuk menjadikan peringatan Nuzulul Quran sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dalam keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.

Kali ini Jokowi melarang para produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya.

Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Pelarangan ekspor minyak goreng ini resmi dimulai pada Kamis (28/4/2022) mendatang.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri."

Baca juga: Jurus Baru Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor Sawit Mulai 28 April 2022

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini.

Pasalnya jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkap Jokowi.

Baca juga: Kemenperin Sidak ke Industri Repacking Minyak Goreng, Ini Hasil Temuannya

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Dalam kasus ini, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Kejagung Diminta Kembangkan Penyidikan Guna Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan dalam dugaan kasus minyak goreng yang ditangani saat ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hal itu penting dilakukan guna mengungkap tersangka orang atau korporasi lain yang terlibat mempermainkan harga sehingga menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

"Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan dan perusahaan ( korporasi ) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU )," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, pengembangan penyidikan ini juga kata dia, guna menunjukkan kepada pengusaha yang mengancam untuk memboikot program pemerintah kalau penegak hukum tidak bisa diancam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April

Diketahui, tersiar rencana pengusaha yang menarik diri atau memboikot program minyak goreng bersubsidi dari pemerintah yang merupakan buntut dari adanya penetapan empat orang tersangka kasus ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.

"Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam," kata Boyamin.

Atas adanya seruan tersebut, Boyamin mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah untuk dapat bersikap tegas, salah satunya dengan mencabut Hak Guna Usaha Lahan (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan.

"MAKI meminta mencabut HGU Perkebunan dan IUP dari pengusaha sawit yang mengancam boikot progam minyak goreng subsidi," ucap dia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Buat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka

Desakan itu didasari karena menurut Boyamin, perkebunan sawit seluas 9 juta hektar milik swasta sejatinya merupakan milik negara yang berasal dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah.

Karenanya kata dia, sudah semestinya para pengusaha taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnis serta tidak dengan main ancam program pemerintah dalam program subsidi minyak goreng.

"Pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas air tuba," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, pemerintah juga didesak untuk mencabut izin ekspor pengusaha minyak sawit atau Crude palm oil (CPO) yang nakal.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Kasus Mafia Minyak Goreng

Hal itu didasari karena menurut Boyamin, selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO dengan memperoleh keuntungan besar selama puluhan tahun yang lalu.

Akan tetapi kata dia, saat ini justru saat rakyat yang mengalami kesusahan akibat ulah nakal para pengusaha yang dinilainya nakal tersebut.

Terlebih, beberapa pengusaha disebutnya mengancam untuk memboikot program pemerintah untuk minyak goreng subsidi yang dinilainya tidak membantu kesulitan rakyat.

"Malah mengancam boikot program pemerintah, sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekport pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah," ujar Boyamin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini