Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses izin usaha di Kabupaten Konawe Utara.
Untuk itu, tim penyidik telah memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Rahmat Sorau, wiraswasta; Herry Asiku, Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama; Yunan Yunus Kadir, Direktur PT Cinta Jaya; Tri Wicaksono alias Soni, Direktur Utama PT KMS 27; dan Romi Rere, Direktur PT Mahesa Optima Mineral.
Kelimanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Ali mengatakan, lima saksi itu juga didalami soal adanya dugaan pertemuan dengan Aswad Sulaiman.
Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Menteri Pertanian
"Sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp13 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.
Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Baca juga: Kronologi TKA Tangkap dan Santap Buaya yang Dilindungi di Konawe, BKSDA akan Tempuh Jalur Hukum
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.