TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus gratifikasi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi tambahan dan juga ahli.
Kejagung telah memeriksa 30 saksi, tujuh ahli dan juga menggeledah 10 tempat terkait kasus ini.
Tak hanya itu, Tim Penyidik juga tengah fokus memeriksa 650 dokumen, terutama barang bukti elektronik yang dijadikan indikasi suap dan kerjasama para tersangka.
"Tujuh saksi ahli telah kami periksa, karena kualifikasi ini dinaikkan jadi penyidikan adalah karena kerugian ekonomi bagi negara,"
"Kami sudah memeriksa 30 saksi, ada 10 tempat sudah kami lakukan penggeledahan, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik saat ini konsentrasi di barang bukti elektronik,"
"Ini memperkuat adanya dugaan kerja sama para tersangka, masih dalam peneleitian penyidikan tidak bisa diungkapkan percakapannya seperti apa," kata Febrie saat jumpa pers secara virtual yang ditayangkan YouTube KompasTV, Jumat (22/4//2022).
Febri menambahkan, Tim Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat.
Baca juga: KPPU Panggil 37 Pihak, Termasuk Pemerintah Telisik Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng
Baca juga: Beri Izin Ekspor Minyak Goreng ke Wilmar, Mengapa Dirjen Kemendag Dijadikan Tersangka?
"Contohnya pengembangan, bagaimana menuduhkan gratifikasi, suapnya? nah ini sedang dikerjakan,"
"Ada teman PPATK, teman-teman pajak, aset dan lain, langkah prioritas itu kita lakukan," katanya.
Lanjut Febri, kasus dugaan korupsi izin ekspor ini bukan tidak mungkin mengarah ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun keterlibatan tersangka lain.
"Kami terus kembangkan, apabila ada yang terlibat dalam proses kelangkaan minyak goreng itu maka akan kita tetapkan sebagai tersangka termasuk pemanggilan saksi," kata Febrie.
Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung RI menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.