News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Update Penanganan Kasus Ekspor Migor, Kejagug Periksa 30 Saksi hingga Fokus Cari Bukti Suap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022)

Febrie menyampaikan, kasus mafia minyak goreng dinilai telah berdampak tak hanya terhadap perekonomian negara.

Akan tetapi, berdampak terhadap kebijakan pemerintah.

"Tentunya dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP tidak saja melihat dampaknya di perekonomian. Karena ini kan ada dampak lanjutan ya seperti kebijakan pemerintah BLT maupun kebijakan-kebijakan yang lain,"

"Di BPKP kemarin juga sudah mulai dibahas kerugian negara yang terjadi," kata Febri, Jumat (22/4/2022) sebagaimana dilanir Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Ogah Disebut Kalah Cepat dari Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng

Baca juga: MAKI Tak Akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng

Karena itu, lanjut Febrie, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.

Nantinya, pihaknya bakal segera menyampaikan kepada masyarakat.

"Dalam kualifikasi itu butuh waktu pasti. Tapi akan kita usahakan secepat mungkin ini akan kita selesaikan," katanya.

Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini