News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Rumah Tersangka Kasus Fahrenheit Digeledah, Jam Tangan Rolex Hingga Rekening Rp 30 Miliar Disita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah rumah tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyidik sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa kedua rumah yang digeledah terkait tersangka berinisal HA dan FM. Keduanya kini masih menjadi buronan polisi.

"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang disewa oleh tersangka HA dan rumah milik FM," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.

Di rumah HA, kata Gatot, penyidik menyita buku tabungan hingga sejumlah dokumen. Barang itu disita lantaran terkait dugaan kasus investasi bodong Fahrenheit.

Baca juga: 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Ajukan Red Notice

"Rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," terang Gatot.

Selanjutnya, Gatot menambahkan pihaknya juga menggeledah rumah tersangka FM. Di sana, penyidik menyita jam tangan mewah, dokumen hingga perhiasan.

"Kemudian rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan merm rolex kemudian laptop dan kamera," beber Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya juga memasang garis polisi atau police line terhadap rumah FM dan HA. Sebaliknya, penyidik juga memblokir rekening senilai Rp30 miliar yang terkait kasus Fahrenheit.

Baca juga: Bareskrim Sita Apartemen Hingga Blokir Rekening Milik Direktur Fahrenheit Senilai Rp 44,5 Miliar

"Selain menggeledah, penyidik juga police line terhadap lokasi tersebut. Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran terkait senilai Rp30 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bakal menerbitkan red notice terhadap 5 tersangka dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kelimanya kini masih menjadi buronan polisi.

"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WR, BY dan HD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.

Gatot menjelaskan pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, 5 orang telah ditangkap dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," jelas dia.

Dalam kasus ini, Gatot menuturkan pihaknya bakal melakukan ekspose kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, penyidik juga terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah tertangkap.

"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini