TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mudik naik kereta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun.
Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak usia 6-17 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan untuk tes antigen.
Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2022
Adapun aturan tersebut berlaku mulai 20 April 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?
Baca juga: Jadwal Mudik Gratis Bersama BUMN dan Lokasi Keberangkatan, Ini 40 Kota Tujuan Bus dan Kereta Api
Syarat Mudik Naik Kereta Terbaru bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun
Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut syarat mudik naik keteta terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun:
Aturan ini merujuk dari Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.
1. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen/RT/PCR, dibuktikan dengan kartu/sertifikat vaksin.
2. Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 X 24 jam).
3. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022
Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:
1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
5. Bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Protokol Kesehatan:
1. Disiplin penerapan 6 M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurang mobilitas dan menghindari makan bersama.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
3. Tidak diperkenankan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang ari 2 jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi oabt-obatan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)