TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikanĀ tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1.
Bagi wilayah PPKM Level 1, tamu yang diperbolehkan hadir adalah 100 persen dari kapasitas tempat.
Sementara, untuk PPKM Level 2, kuotanya 75 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, hanya 50 persen dari kapasitas tempat bagi wilayah PPKM Level 3.
Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Caranya
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Level 1
Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut
Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak
Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Bengkel Mobil di Jakarta Timur Ramai Didatangi Pelanggan