Perhitungan itu melihat perhitungan dari jumlah ekspor bulan Maret 2022.
"Jadi estimasinya bulan Mei apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh, (pemerintah) kehilangan devisa sebesar 3 miliar dollar AS. Angka itu setara 12 persen total ekspor nonmigas," jelas Bhima.
Kebijakan Larangan Ekspor Akan Berlaku Mulai 28 April 2022
Diwartakan Tribunnews.com sebelumya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.
Kali ini Jokowi melarang para produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya.
Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Pelarangan ekspor minyak goreng ini resmi dimulai pada Kamis (28/4/2022) mendatang.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri."
Baca juga: Jurus Baru Pemerintah Stabilkan Harga Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor Sawit Mulai 28 April 2022
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini.
Pasalnya jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkap Jokowi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/Agustinus Rangga)
Baca berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng.