TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Hari libur nasional Idulfitri 1443 H ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Idulfitri ditetapkan sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Baca juga: Jelang Lebaran, Ini Aturan Halalbihalal Tahun 2022
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," ujar Presiden, Rabu (06/04/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk barsilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Baca juga: Seminggu Jelang Lebaran, Tiket KA untuk Mudik dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia
Lantas, kapan lebaran tahun 2022?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.
Adapun lebaran versi pemerintah, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kapan Lebaran 2022.
Sebab, penetapan awal lebaran atau 1 Syawal 1443 H oleh pemerintah biasanya dilakukan dengan menggelar sidang isbat.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022.
Sidang isbat tersebut akan digelar secara hybrid, yakni daring dan luring.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan juga RRI dan media sosial Kemenag.
"Penyampaian hasil sidang isbat juga disiarkan secara langsung melalui media sosial Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (18/4/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Sidang yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama ini akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Baca juga: Dua Hari Terakhir Terjadi Peningkatan Pemudik di Terminal Pulo Gebang
Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.
"Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," jelas Kamaruddin.
Sementara, kata Kamaruddin, awal Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal.
"Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia."
"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain," katanya.
"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H," lanjutnya.
Link live streaming untuk menyaksikan hasil sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H atau Lebaran 2022:
1. TVRI (TV pool)
2. YouTube Kemenag
3. Fanpage Kemenag
4. Instagram Kemenag
5. YouTube Bimas Islam Kemenag
(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati)