TRIBUNNEWS.COM - Selama periode angkutan Lebaran 2022, pemerintah akan menerapkan peraturan one way dan ganjil genap di jalan tol.
Dua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menuturkan jika kebijakan ini berlaku pada jam tertentu saja.
"Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Eddy
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” jelasnya.
Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat 29 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu 30 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu 1 Mei 2022
Pukul 07.00 - 12.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM.442 (gerbang tol Bawen)
3. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:
1. Jumat 6 Mei 2022
Pukul 14.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu 7 Mei 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
3. Minggu 8 Mei 2022
Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022)
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Peraturan di atas berlaku untuk semua kendaraan yang melintas di jalan tol.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak terkena peraturan tersebut.
Pengecualian:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com, Renald)