Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Apalagi, belakangan ini, tim penyidik tengah fokus menyelisik adanya aset yang diatasnamakan orang lain.
Kata Ali, penerapan pasal TPPU kepada Abdul Gafur juga bertujuan untuk memulihkan aset.
"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Dalam menyelisik dugaan tersebut, penyidik KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur dengan menggunakan identitas orang lain.
Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini.
Baca juga: KPK Selisik Transaksi Mencurigakan di Rekening Bank Istri Bupati Penajam Paser Utara
Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.
Sebagai informasi, KPK belakangan ini kerap mengembangkan kasus dan menjerat pelaku suap dengan tambahan pasal, yaitu TPPU.
Bahkan, sudah ada 11 surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan pencucian uang selama tiga tahun terakhir ini.
Pada tahun 2020, KPK telah menerbitkan sprindik untuk mengusut dugaan pencucian yang merupakan pengembangan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.
Kemudian, pada 2021 sprindik TPPU dikeluarkan terkait pengembangan proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015; kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga perkara terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dengan tersangka suami istri, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Baca juga: Periksa Direktur Kaltim Naga 99, KPK Selisik Aktivitas Pertambangan di Penajam Paser Utara
Selanjutnya, penerbitan sprindik TPPU juga dilakukan KPK untuk mengembangkan kasus suap terkait dengan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.
Terakhir, pada 2022, KPK menerbitkan sprindik TPPU terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.