Laporan wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disk Jockey (DJ) ternama asal Medan, Putri Una Astari Thamrin atau yang dikenal DJ Una menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong DNA Pro.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pengacaranya, Yafet Y.W Rissy, dijelaskan bahwa Una sebanyak tiga kali mengisi acara pihak DNA Pro.
Una mengisi acara di tiga wilayah berbeda pada bulan September dan Desember 2021 lalu.
Dalam acara tersebut, Una mengaku mengisi selama 1-2 jam.
Baca juga: DJ Una Investasi Rp1,5 Miliar di DNA Pro, Sempat Dijanjikan Enam Buah Mobil
Baca juga: 9 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, DJ Una Dicecar 30 Pertanyaan Lebih
Di Jakarta Una mengisi acara di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada bulan Desember setelah sebelumnya dijadwalkan bulan Juli.
Pada September Una mengisi acara di The Westin Surabaya dan Cafe de la mar, Bali.
Dalam keterangannya Una mengaku tak hanya seorang diri saat mengisi acara tersebut, namun ada beberapa publik figur lainnya.
"Ya pasti ada yang lainnya, tapi saya nggak bisa sebut ya," ujar Una.
Terkait dengan honor yang ia dapatkan dari kegiatan tersebut, Yafet Y.W Rissy, pengacara Una mengaku tidak akan mengembalikan upah yang telah diterima.
"Terkait dengan honor, karena itu kerja sebagai DJ profesional, tidak pengembalian uang, karena memang tidak ada aliran dana yang ilegal," tegas Yafet.
Baca juga: DJ Una Penuhi Panggilan Polri, Ini yang Dikatakannya Sebelum Diperiksa Kasus DNA Pro
Setelah ia tercatut dalam kasus ini, Una mengaku lebih berhati-hati untuk berinvestasi dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan orang yang baru ia kenal.
"Ya pasti saya akan lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," ujarnya.
(*)