News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

IDI: Masih Ada Ruang Jika Dokter Terawan Ingin Kembali

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. IDI menegaskan pemberhentian Dokter Terawan tak berlaku seumur hidup. Pihaknya mempersilakan jika Terawan ingin kembali bergabung dengan IDI.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, membahas soal pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI bersama Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Dalam kesempatan tersebut Adib menegaskan bahwa pemberhentian Terawan tersebut tidak berlaku seumur hidup.

Bahkan, Adib menyatakan bahwa masih ada ruang untuk Terawan bisa kembali menjadi anggota IDI.

"Pemberhentian tetap, jadi bukan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, saya akan buatkan forum secara internal."

Foto pertemuan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi dan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca juga: Jenderal Andika akan Patuhi Aturan IDI Soal Nasib Izin Praktik Terawan di RSPAD

Baca juga: Bahas Status dr Terawan Bersama PB IDI, Panglima TNI: Kita akan Ikut Aturan

"Dan saya yakin karena rumahnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapapun yang mau masuk pasti akan kita terima," kata Adib dalam tayangan video di kanal YouTube pribadi Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4/2022).

Sementara itu Jenderal Andika mengungkapkan, IDI sebagai institusi memiliki kewenangan sendiri yang sudah melekat sejak awal didirikan.

Oleh karena itu Jenderal Andika akan menghormati apa keputusan yang telah diambil IDI berdasarkan peraturan yang dimiliki IDI.

"Jadi IDI sebagai institusi punya kewenangan yang sudah melekat di dirinya sejak didirikan. Menurut saya itu juga menjadi suatu hukum untuk peraturan perundangan sendiri di internal."

"Dan saya menghormati, kita ikut, tinggal nanti apa yang harus kami lakukan," ungkap Jenderal Andika.

Lebih lanjut, Jenderal Andika menuturkan, terkait izin praktik Terawan sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, ia akan mengikuti aturan IDI.

"Menurut saya, keputusan apapun IDI, apakah itu berpengaruh pada misalnya izin praktek Dokter Terawan di RSPAD, kalau soal angota kan beliau tidak lagi aktif, tapi sebagai dokter yang aktif di rumah sakit kami itu pun juga, kita akan ikut aturan," imbuh Jenderal Andika.

Pakar Epidemiologi UNAIR Beri Penjelasan soal Koflik Terawan yang Dinilai Jadi Bagian Konspirasi IDI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Windhu Purnomo, menanggapi soal penilaian masyarakat terhadap organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pasalnya, konflik antara IDI dengan mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, tak kunjung mereda.

Baca juga: Konflik dengan Terawan Dinilai jadi Bagian Konspirasi IDI, Pakar Epidemiologi UNAIR Beri Penjelasan

Baca juga: Unhas Bantah Disertasi Terawan Terkait Metode Cuci Otak Lolos Karena Ada Tekanan Eksternal

Bahkan, konflik ini dinilai masyarakat merupakan bagian dari konspirasi IDI yang ingin mematikan karier Terawan.

Menurut Windhu, hal tersebut hanya persepsi masyarakat saja.

Yang paling penting, kata Windhu, adalah bagaimana Terawan diberikan kesempatan untuk menyempurnakan temuannya terkait terapi cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA) ini.

Ini karena metode Terawan yang digunakan untuk melakukan DSA belum sempurna lantaran belum mencapai standar profesi tertinggi.

"Ya itu kan persepsi masyarakat ya, dan saya kira tidak betul (jika) persoalannya (IDI dan Terawan dikaitkan dengan konflik) rebutan lahan praktik, itu tidak. Meski demikian, mungkin bisa saja secara personal (ada yang) merasakan hal itu, itu saya tidak tahu."

"Tetapi, yang penting bahwa seorang dokter itu di dalam menjalankan praktik kedokterannya harus menggunakan standar profesi tertinggi, dimana hal itu tidak dilakukan oleh Terawan. Standar profesi tertinggi itu menyangkut juga yang di dalamnya meyangkut standar medik, standar diagnosis, dan standar terapi."

"Itu artinya ada sebuah metode yang dinyatakan standar, kapan itu dijadikan standar, ya itu dengan berbasis bukti ilmiah," jelas Windhu, dikutip dari tayangan Kompas TV dalam diskusi dengan Rosi, Sabtu (9/4/2022).

Sebenarnya, lanjut Widhu, apa yang dilakukan Terawan belum sempurna dan masih perlu adanya uji klinik lagi.

Menurut Windhu, Terawan hanya perlu melakukan studi lanjutan, yakni studi komparatif atau studi pembandingnya saja, terkait dengan temuan terapi cuci otak atau DSA tersebut.

"Belum, ini hampir (hampir selesai temuan Terawan ini)," jelas Windhu.

Baca juga: Bekas Tenaga Ahli Menkes Terawan: MKEK dan PB IDI Perlu Tabayyun

Baca juga: Polemik Pemecatan Terawan Berlanjut, Komisi IX DPR Kritik hingga Minta Bubarkan Organisasi IDI

Terkait disertasi Terawan tentang metode DSA ini, Windhu mengatakan bahwa sebagai seorang Doktor, Terawan telah sah.

Hanya saja metode hasil inovasinya ini belum selesai ke tahap akhir.

"Disertasi itu tidak selalu menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan itu langsung diaplikasikan. Disertasi itu bukan sesuatu yang final, bisa saja disertasi hanya masuk di penelitian yang sifatnya praklinis."

"Terawan sebenarnya sudah sah menjadi seorang doktor, disertasinya sudah diterima, tetapi metodenya belum selesai. Jadi persoalannya karena belum selesai (hasil temuannya dapat digunakan untuk terapi standar) yang berbasis bukti tadi. Tinggal nambah grup pembanding saja, itu sebenarnya simpel," lanjut Windhu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini