News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Kasus KSP Indosurya, Apartemen Mewah di Sudirman Suites Senilai Rp160 Miliar Disita Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, penyidik menyita apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus didalami pihak Kepolisian.

Kali ini, penyidik menyita apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.

Adapun penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis 21 April 2022 lalu. Aset apartemen mewah tersebut diduga milik tersangka kasus KSP Indosurya.

"Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Ia menyatakan bahwa apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.

Baca juga: Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Kepentingan Korban KSP Indosurya

Whisnu menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan gelar perkara khusus mengenai evaluasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

Evaluasi itu melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.

Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini