Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro-kontra terkait penyitaan uang honor nyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa saat mengisi acara di DNA Pro menjadi sorotan. Kini, penyidik Bareskrim membantah melakukan penyitaan.
"Penyidik tidak menyita uang Rossa ya, boleh konfirmasi dengan Rossanya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Ia juga membantah bahwa Rossa mengembalikan uang honor Rp172 juta seusai diperiksa Bareskrim Polri.
Adapun uang itu murni hasil kerjasama professional antara Rossa dan DNA Pro.
Baca juga: Rossa Serahkan Honor Manggung Acara Investasi Bodong DNA Pro Sebesar Rp172 Juta Untuk Disita Polisi
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai professional, penyidik tidak menyita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa.
Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Rossa Sebut Banyak Musisi dan Publik Figur yang Hadir di Acara DNA Pro
Dasco meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Pengakuan Rossa seusai Diperiksa
Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.