News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Diprotes, Bareskrim Kini Bantah Honor Nyanyi Rossa di DNA Pro Disita Jadi Barang Bukti

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro-kontra terkait penyitaan uang honor nyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa saat mengisi acara di DNA Pro menjadi sorotan. Kini, penyidik Bareskrim membantah melakukan penyitaan.

"Penyidik tidak menyita uang Rossa ya, boleh konfirmasi dengan Rossanya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Ia juga membantah bahwa Rossa mengembalikan uang honor Rp172 juta seusai diperiksa Bareskrim Polri.

Adapun uang itu murni hasil kerjasama professional antara Rossa dan DNA Pro.

Baca juga: Rossa Serahkan Honor Manggung Acara Investasi Bodong DNA Pro Sebesar Rp172 Juta Untuk Disita Polisi

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan ada kontraknya sebagai professional, penyidik tidak menyita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.

Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa.

Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.

"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Rossa Sebut Banyak Musisi dan Publik Figur yang Hadir di Acara DNA Pro

Dasco meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.

"Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Pengakuan Rossa seusai Diperiksa

Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, Rossa mengaku ditanya seputar kehadirannya sebagai pengisi acara yang diadakan DNA Pro. Dia kemudian telah memberikan penjelasan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya ditanyain keterkaitannya apa saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Terus udah gitu. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," ujar Rossa seusai pemeriksaan Bareskrim Polri.

Rossa mengakui menerima upah atas kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro. Namun, dia masih enggan membeberkan jumlah uang yang dibayarkannya sebagai bintang tamu.

Hal yang pasti, kata Rossa, dirinya bersedia jika diminta untuk menyerahkan uang yang diberikan dari DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut nantinya bakal diserahkan untuk proses penyitaan.

"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," pungkasnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop, DJ Una dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini