Hal ini pun telah dibenarkan Direktur Tata Negara Kemenkuham, Baroto yang mengatakan Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hasil perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945.
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ucapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Lebih lanjut, nama partai ini telah terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang telah Berbadan Hukum, diteken Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 17 Februari 2022 lalu.
Susunan Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia
Berikut ini susunan kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia:
1. Ketua Umum: Eko Pratama;
2. Sekretaris Jenderal: Mohammad Al Hafiz;
3. Bendahara Umum: Muhammad Akmal Mauludin;
4. Ketua Mahkamah: Teguh Stiawan;
5. Anggota Mahkamah: Davistha A dan Rican.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, disebutkan, berdasarkan informasi, Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 12760.
Namun, Partai Mahasiswa Indonesia beroperasi di Cikini Raya, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana/Pravitri Retno W, Kompas.com/ Aryo Putranto Saptohutomo, Kompas.tv/ Vidi Batlolone)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi Partai Mahasiswa