- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
- Pelaku usaha mikro dan kecil;
- Penyandang disabilitas.
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi;
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Apa Itu Kartu Prakerja