Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin, pihak dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, serta pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Ade Yasin dan sejumlah pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Lantas berapa harta kekayaan adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin itu diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut, Ade Yasin mengeklaim memiliki harta dengan total Rp4,1 miliar.
Baca juga: Pendopo Kantor Bupati Bogor Ade Yasin Tampak Sepi Setelah OTT KPK
Jumlah itu telah dikurangi dengan utang sebesar Rp140 juta.
Berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Rabu (27/4/2022), harta Ade Yasin didominasi dengan aset berupa tanah dan bangunan.
Ade Yasin mengaku memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan luas 574 meter persegi/ 313 meter persegi dengan nilai Rp1,6 miliar.
Selain itu, Ade Yasin juga memiliki dua bidang tanah di Bogor dengan seluas 340 meter persegi senilai Rp505 juta dan seluas 1.590 meter persegi senilai Rp135 juta.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Gratifikasi
Selain tanah dan bangunan, Ade Yasin juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp200 juta dan satu unit mobil BMW 320 senilai Rp435 juta.
Ade Yasin juga mengeklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp726,7 juta.
Dengan demikian, total harta Ade Yasin sebesar Rp4,25 miliar.
Namun, dalam LHKPN tersebut, Ade Yasin mengaku memiliki utang sebesar Rp140 juta.
Setelah dikurangi utang, harta Ade Yasin sebesar Rp4,1 miliar.
Diketahui, Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap KPK dalam OTT saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.