News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

April Hampir Habis, Kapan BSU 2022 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNNEWS.COM - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair? Ini penjelasan terbaru Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagaakerjaan.

Masyarakat bertanya-tanya kapan BSU 2022 bakal cair.

Pasalnya, sempat dijanjikan BSU 2022 bakal cair pada bulan April 2022 ini.

Baca juga: Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center

Tak sedikit warganet bertanya soal kapan pencairan BSU 2022 di kolom komentar akun Instagram resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"bsu kapan???"

"bsu kapan min??"

"BSU ga cair di bulan April ini tolong bersuara.Jangan PHP in orang kek gini :"("

"#BSU kapan cair??? Shdah hampor habis nih bulan april"

Demikian sejumlah pertanyaan warganet yang muncul. 

Penjelasan Terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apa penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari balasan admin Instagram Kemnaker kepada seorang warganet, saat ini, Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.

"Minaker infoin nih Rekan @alfisyahrinnst23."

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/3/2022).

Balasan dari akun @kemnaker terkait kapan BSU 2022 cair (INSTAGRAM/@kemnaker)

Sayangnya, akun @kemnaker tidak memberikan penjelasan lebih pasti terkait jadwal pencairan BSU 2022.

Hal senada juga disampaikan admin akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan yang menulis tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU.

Pasalnya, BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

Baca juga: Presiden KSPI Kritik Skema Pemberian BSU, Dinilai Bentuk Diskriminasi terhadap Pekerja

Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Nada," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Balasan dari akun @bpjs.ketenagakerjaan terkait kapan BSU 2022 cair (INSTAGRAM/@bpjs.ketenagakerjaan)

Kriteria Penerima BSU 2022

Sebelumnya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Nantinya, penerima akan mendapat BSU sebesar Rp 1 juta. 

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida, Rabu, 6 April 2022 lalu. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara daring, Jumat (8/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ida menyampaikan Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini