Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laporan keuangan dan Laporan Pengelolaan program auditan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Muhammad Zuhri dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2021).
Menurutnya target pelaksanaan audit telah sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Kami merasa senang dan bahagia, karena dukungan semua pihak secara penuh atas pelaksanaan audit Laporan keuangan dan laporan pengelolaan program tahun 2021. Saya kira sudah diwujudkan secara baik,” kata Muhammad Zuhri.
Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota jaringan global RSM).
Muhammad Zuhri mengatakan proses penyusunan TOR dilakukan Dewas melalui komite KAA berkolaborasi dengan direksi dan PIC satuan pengawas internal.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kab Banjar Kalsel
Proses pengadaan KAP dilakukan secara lelang oleh direksi melalui unit pengadaan.
Setelah terpilih pemenang, kemudian ditetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Dewas untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari aspek pelaksanaan audit, Dewas sudah mengawasi pelaksanaan audit oleh kantor angkutan publik melalui rapat perkembangan proses audit berupa, rapat teknis yang melibatkan KAA, KAP, satuan pengawas internal dan seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan terkait, untuk menilai dan mengevaluasi kedudukan prosedur dan hasil audit,” ujarnya.
Baca juga: FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi Berkala
Untuk kesekian kalinya Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK berhasil meraih opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).
Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.