TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka.
Berikut identitas pemberi dan penerima sebagaimana dilansir Tribunnews.com:
Sebagai pemberi:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023;
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sebagai penerima:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor;
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca juga: Ini Penampakan Uang yang Disita KPK dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Baca juga: Ade Yasin Menambah Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Ditangkap KPK
Berikut fakta-fakta terkait Ade Yasin menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
KPK Amankan Uang Rp 1,024 Miliar saat OTT
Diberitakan Kompas.com, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,024 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
"Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," jelas dia.
Baca juga: Terungkap, Beginilah Kronologi Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin di Rumahnya oleh Petugas KPK
Baca juga: Rekaman Suara Diduga Detik-detik Penyidik KPK Tangkap Ade Yasin Diunggah sang Putri di Instagram
Diduga Ada Penyimpangan di Proyek Jalan Pakansari
Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga sudah dikondisikan sedemikian rupa saat melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal ini terjadi setelah tim auditor BPK perwakilan Jawa Barat menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Bupati Bogor Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.
Meski demikian, auditor BPK sempat menemukan adanya kejanggalan dalam proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Penangkapan Ade Yasin
Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati
Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ucap Firli, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Pada Selasa pagi, tim menuju ke sebuah hotel di Bogor.
Namun, setelah para pihak menerima uang, selanjutnya mereka pulang ke Bandung.
Sehingga, KPK membagi 2 tim di mana 1 tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Baca juga: Kata KPK: OTT Ade Yasin Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Firli mengatakan, tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam.
Saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," terang Firli.
Suap BPK agar Pemkab Bogor Dapat Predikat WTP
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.
"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Anthon), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri) dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ungkap Firli, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Dukung KPK, Begini Reaksi Gubernur Ridwan Kamil dengar Kabar Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT
Baca juga: Muncul Video Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin akan Dijemput Penyidik KPK, Terdengar Percakapan
Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.
"AY (Ade) menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)