News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berantas Akar Ajaran Radikalisme, UU Terorisme dan Ormas Diusulkan Direvisi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organisasi Advokat, Perekat Nusantara di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengusulkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Terorisme dan UU Ormas.

Usulan itu demi pencegahan dini radikalisme dan terorisme yang dinilai jadi ancaman utama NKRI.

Pasalnya menurut Anggota Perekat Nusantara, Daniel Tonapa Masiku, UU Terorisme dan UU Ormas yang saat ini ada belum bisa mengusut tuntas kasus terorisme.

"Berkaitan dengan itu juga, Perekat Nusantara mengusulkan kepada DPR bersama Pemerintah agar dilakukan revisi terhadap UU terorisme termasuk UU Ormas agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini," ungkap Daniel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Kelompok Rentan dalam Pusaran Terorisme

Baca juga: Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme

Pengusutan kasus terorisme saat ini dianggap tak bisa dilakukan maksimal karena aparat penegak hukum seperti kepolisian baru dapat bertindak saat yang bersangkutan sudah ditugaskan oleh lembaganya atau pemerintah.

Sementara aparat penegak hukum yang bertindak individu dalam pengusutan maupun pencegahan ajaran terorisme tak dapat menjangkaunya secara hukum.

"Selama ini upaya untuk mencegah ajaran radikalisme tidak bisa dilakukan maksimal karena polisi atau penegak hukum baru bisa bertindak ketika orang itu membawa lembaga atau badan hukum yang sudah ditugaskan oleh pemerintah," ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus.

"Kalau dilakukan individu, hukum tidak bisa menjangkau ke sana. Oleh karena itu perlu revisi UU Ormas dan Terorisme agar hukum bisa menjangkau individu yang mengajarkan terorisme," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini