TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan halalbihalal bagi masyarakat Indonesia di Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Surat Edaran tersebut ialah SE nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Dalam SE dijelaskan, jumlah tamu yang dapat hadir disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2, dan 1.
Baca juga: Update Mudik Lebaran 2022: One Way Hingga Tol Kalikangkung Kembali Diberlakukan per 12.05 WIB
Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:
- Level 1: 100% dari kapasitas tempat
- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat
- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat
Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal
Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Baca juga: Tujuh Kiat Bagi Pemudik Agar Tetap Fit dan Sehat Saat Lebaran di Kampung Halaman
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Level 1