Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mengingatkan kepada pemerintah untuk menaati ketentuan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir pada 2022 maupun 2023.
"Pengangkatan Pj kepala daerah harus tetap menggunakan ketentuan UU ASN, kemudian UU TNI Polri. Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu," kata Aminurokhman kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Dia mengatakan bahwa sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024.
Pasalnya, masa Pj kepala daerah cukup lama, bahkan hampir setengah periode kepala daerah.
"Karena dalam menyongsong Pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan," kata dia.
Baca juga: Masa Jabatan Berakhir Mei 2022, Kemendagri Masih Proses Lima Penjabat Pengganti Gubernur
Baca juga: Kemendagri Sudah Kantongi 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Duduki Jabatan pada 2022
Aminurokhman juga meminta kepada pada anggota TNI dan Polri untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah.
"Jika Presiden atau Kemendagri menunjuk TNI atau Polri aktif, maka harus mundur ketika ditunjuk sebagai Pj kepala daerah dan langsung membuat surat pengunduran diri. Harus taat pada UU TNI Polri dan juga keputusan MK," ujar dia.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah seperti penggunaan anggaran dan kebijakan publik.
"Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat," imbuh Aminurokhman.
Sebagai informasi, pada 2022 ada sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.
Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.
Ketujuh nama itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Selain itu juga, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (*)