- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pengamanan
- Media massa
- Jasa pos dan telekomunikasi
Selain itu, diatur pula terkait penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Gelar Dialog Dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Di Tengah Pandemi
Adapun aturan penghitungan yang dimaksud berdasarkan waktu kerja selama seminggu.
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.