News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran.

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini