- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Lebaran 2022
BERITA REKOMENDASI