News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2022 Hari Ini, Cek Jalur Alternatif dari Jakarta ke Bandung

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan terjebak kemacetan dari arah Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, menuju jalan arteri Pantura menuju arah timur, Jumat (6/5/2022) pagi. -- Jadwal one way dan arus balik Lebaran 2022 pada 6-9 Mei, ini jalur alternatif Jakarta-Bandung saat one way arus balik dari Semarang menuju Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan skema one way di jalan tol pada arus balik lebaran 2022.

Penerapan sistem one way dilakukan mulai hari ini, Jumat, 6 Mei 2022.

Menurut rencana Polda Metro Jaya, one way dimulai pukul 14.00-24.00 WIB.

Sistem one way hari ini dimulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Sementara, sistem contraflow mulai dari KM 47 S.D KM 28.500.

Dikutip dari @tmcpoldametro, pengguna jalan diimbau untuk mematuhi arahan petugas di lapangan.

Baca juga: one way Arus Balik, Begini Situasi Lalu Lintas di Tol Cipali KM 71 pada Jumat Siang

Jalur Alternatif Jakarta - Bandung saat one way Arus Balik Semarang - Jakarta

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022/1443 H, rekayasa lalu lintas one way akan diberlakukan pada 6-8 Mei 2022.

Untuk mengantisipasi pemberlakuan one way, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk menggunakan sejumlah rute alternatif perjalanan, misalnya jalur dari Jakarta menuju Bandung.

Jasa Marga melalui unggahan Instagram @official.jasamarga memberi peta informasi untuk arus balik dari Jakarta menuju Bandung saat one way arus balik dari Semarang ke Jakarta.

Berikut ini rute alternatifnya:

1. Alternatif 1: Tol Jagorawi-GT Ciawi Km 45 arah Puncak-Cisarua-Cipanas-Cianjur-Sukaluyu-Cipatat-GT Padalarang Km 120-Tol Padeleunyi-Bandung

2. Alternatif 2: Tol Jagorawi-GT Cibubur Km 13  arah Puncak-Cileungsi-Jonggol-Cianjur-GT Padalarang Km 120-Tol Padeleunyi-Bandung

3. Alternatif 3: Kalimalang-Kedungwaringin-Karawang-Purwakarta-Wanayasa-Lembang-Bandung

4. Alternatif 4: Kalimalang-Kedungwaringin-Karawang-Purwakarta-GT Sadang Km 76-Tol Cipularang-Bandung.

Baca juga: Puluhan Polisi Disiagakan di Stasiun Pasar Senen Amankan Puncak Arus Balik Lebaran 2022

Lokasi Penerapan One Way saat Arus Balik Lebaran

Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga.

Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada:

1. Jumat, 6 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB

Sistem one way mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

Sementara, sistem contraflow mulai dari KM 47 S.D KM 28.500.

2. Sabtu, 7 Mei 2022

Pukul 14.00-24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

3. Minggu, 8 Mei 2022 - Senin, 9 Mei 2022

Pukul 14.00 - 03.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

*) Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: Cegah Kemacetan di Arus Balik, Libur Sekolah Jabodetabek Diperpanjang hingga 12 Mei 2022

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai, Rest Area KM260 Brebes Dipadati Kendaraan Pemudik

Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dapat dikecualikan untuk kendaraan tertentu, berikut ini daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini