News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran, Libur Sekolah di Jakarta, Jabar, dan Banten Diperpanjang

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembelajaran tatap muka.

"Memang tidak ada kemunduran atau kemajuan, karena memang sudah ditetapkan tanggal segitu," jelasnya.

"Dari awal (libur lebaran) mulai 29 April sampai 11 Mei sesuai dengan rencana kalender pendidikan," sambungnya.

Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah setelah libur Lebaran yang diperpanjang.

Dalam surat edaran tersebut, peserta didik akan kembali masuk sekolah pada Kamis 12 Mei 2022.

Merujuk pada kalender pendidikan Jabar sebelumnya, siswa SMA, SMK dan SLB, akan kembali masuk sekolah pada Rabu 11 Mei 2022.

Sementara siswa SD, SMP akan kembali masuk sekolah pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022, bersamaan dengan masuknya hari kerja setelah pascacuti bersama Idulfitri.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi menjelaskan diundurnya jadwal masuk sekolah di Jabar setelah Idulfitri ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

"Dalam rangka menindaklajuti arahan dari Bapak Presiden maka Disdik Jawa Barat telah menyebarkan edaran kepada kabupaten/kota. Sehingga kembali masuk sekolah pada 12 Mei 2022," ujar Dedi Supandi, Rabu (4/5/2022), yang dikutip dari TribunJabar.id.

Dedi mengajak, kepada siswa maupun tenaga kependidikan di Jawa Barat agar turut menghindari arus mudik seperti yang diimbau oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena diprediksi akan banyak sekali kendaraan yang akan masuk ke Jabar khususnya di tanggal 6,7,8 Mei. Karena itu Disdik Jabar mengeluarkan edaran agar kembali masuk sekolah pada 12 Mei 2022 ini," jelasnya.

Banten

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten Tabrani juga mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan libur lebaran dan kembali masuk pada 12 Mei 2022.

Kebijakan ini diberlakukan kepada siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini