Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan tidak masalah pegawai yang tidak masuk hari pertama kerja pada Senin (9/5/2022). Hal tersebut karena arus balik mudik lebaran yang diperkirakan akan mengalami kepadatan.
Imbauan tersebut disampaikan Burhannudin melalui keterangan yang dirilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Adapun dispensasi ini setelah internal mencermati perkembangan arus balik lebaran.
"Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut, maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi," kata Burhanuddin pada Jumat (6/6/2022).
Baca juga: Mahkamah Agung AS Beri Isyarat Batalkan Keputusan Penting terkait Hak Aborsi
Namun demikian, kata dia, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas. Menurut dia, pegawai yang tidak bisa hadir tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.
"Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022," jelas Burhanuddin.
Baca juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan Saat Liburan Lebaran, Dishub Toba Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Burhanuddin meminta agar pimpinan Kejaksaan tetap mencari cara agar pelayanan publik tetap bisa berjalan pada Senin mendatang.
"Hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir," pungkasnya.