TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat daftar lowongan pekerjaan tenaga jasa konsultan perorangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SIASN BKN telah membuka lowongan pekerjaan untuk bergabung menjadi tenaga jasa konsultan perorangan.
Hal tersebut diinformasikan melalui akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
"Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SIASN BKN mengundang anak anak muda para Front End Programmer (fe) maupun Back End Programmer (be) untuk bergabung menjadi tenaga jasa konsultan perorangan," tulis keterangan akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
Bagi yang berminat bisa mengirimkan surat lamaran dan CV ke dit.ppsiasn@bkn.go.id.
Baca juga: Bawaslu Buka Lowongan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi, Ini Persyaratannya
Adapun untuk subjeknya adalah FRONT END_NAMA (untuk posisi Front End Programmer) atau BACK END_NAMA (untuk posisi Back End Programmer).
Surat lamaran diterima paling lambat pada Minggu, 8 Mei 2022.
Selain itu, BKN menegaskan bahwa lowongan ini untuk jasa konsultan perorangan, bukan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini syarat untuk mendaftar posisi Front End Programmer dan Back End Programmer:
Front End Programmer
1. Menguasai Next.js/React.jd atau Vue.js.
2. Domisili Jabodetabek.
3. Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara.
4. Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Next.js/React.jd atau Vue.js.
5. Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang.
6. Dapat menggunakan GIT.
7. Memiliki NPWP.
8. Memiliki Surat Keterangan Kerja dari perusahaan sebelumnya.
9. Memiliki Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.
Back End Programmer
1. Menguasai Node.js atau Go.
2. Domisili Jabodetabek.
3. Pendidikan minimal S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer atau setara.
4. Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Node.js atau Go.
5. Memiliki sertifikat pelatihan IT sesuai bidang.
6. Dapat menggunakan GIT.
7. Memiliki NPWP.
8. Memiliki Surat Keterangan Kerja dari perusahaan sebelumnya.
9. Memiliki Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) dan bukti penerimaan elektronik.
(Tribunnews.com/Latifah)