4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Buat Kartu Kuning secara Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar.