TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, mampu atau tidaknya penuntasan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Bisa atau mampu, semua tentunya ada di tangan Kejaksaan Agung itu sendiri,” kata Hinca kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Soal Isu Mafia Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Siap Beri Keterangan ke Kejagung
Namun, Hinca menilai masih ada pertanyaan yang ditunggu masyarakat.
Tentunya, hal ini terkait frasa kejutan yang pernah diutarakan Kejaksaan Agung.
“Hingga hari ini memang belum lagi terdengar apa yang dimaksud kejutan yang sempat diucap oleh Kejaksaan Agung. Saya juga masih menunggu,” ujarnya.
Karenanya, Hinca berharap masyarakat dan seluruh elemen terus mengawasi jalannya penyidikan perkara yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia juga berharap penyidikan perkara turut membongkar keterlibatan pihak lain di luar empat orang yang sudah menyandang status tersangka.
“Saya berharap masyarakat dan seluruh elemen yang ada untuk terus memasang mata yang tajam terhadap perkembangan kasus mafia minyak goreng ini. Jangan sampai hanya pion-pion saja yang dimakan,” kata Hinca.
Meski demikian, Hinca menilai langkah Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan mafia minyak goreng, termasuk dilakukan penetapan tersangka, mendapat apresiasi publik.
Selain minyak goreng, beragam kasus lain dinilai Hinca juga mendapat atensi publik, seperti pengusutan kasus Jiwasraya, PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga Garuda Indonesia.
Baca juga: BURT Bakal Panggil Sekjen DPR Soal Lelang Gorden Rumah Dinas Anggota Dewan Senilai Rp 43,5 M
Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pengusutan perkara minyak goreng tidak akan berhenti pada empat tersangka.
Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mengembangkan perkara sesuai fakta hukum dan alat bukti baru.
"Iya bakal ada kejutan. Tunggulah,” jelas Supardi.