News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Di Persidangan, Edy Mulyadi Minta Maaf ke Warga Kalimantan soal Ucapan 'Jin Buang Anak'

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Edy Mulyadi menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian atas ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Edy Mulyadi menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian terkait ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, Edy hadir dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah memasuki ruang sidang sekira pukul 11.10 WIB.

Edy disambut oleh sejumlah pendukungnya yang sudah menunggu di dalam ruang sidang.

Tak sedikit yang mengajak Edy berfoto.

"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke temen-temen dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy sebelum memulai sidang perdana di PN Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak di PN Jakpus, Edy Mulyadi Bakal Dengarkan Dakwaan dari JPU 

Edy berharap kasus yang menjeratnya ini bisa diadili dengan transparan dan seadil-adilnya.

"ini kita diadili di pengadilan saya udah baca-baca pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ungkapnya.

Di samping itu, Eddy mengungkapkan putusan yang adil akan ada pertanggungjawaban di akhirat nanti.

"kalau adil allah akan berikan ganjaran surga insyallah, kalau tdk adil mohon maaf neraka jahanam. Itu aja intinya," jelasnya.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini