TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 475 juta ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Dijelaskan dana itu didapat dari penjumlahan uang denda tiga koruptor.
Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Ali memerinci cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta.
Berikutnya, pembayaran denda terpidana Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta.
Terakhir, pembayaran denda terpidana Jero Wacik sebesar Rp300 juta.
"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.(*)