News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Anak Terdakwa Wawan Katanya Hanya Untuk Kuliah, Tapi Uang Yang Masuk Valuta Asing Miliaran

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Farsha Kautsar meninggalkan ruang sidang kasus suap dan tindak pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Farsha Kautsar, jadi saksi untuk kasus ayahnya Wawan Ridwan eks Dirjen Pajak dalam sidang kasus suap dan tindak pencucian uang (TPPU), di Gedung Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Ia ditanyai ihwal rekening miliknya yang dari rekening koran tercatat masuknya nominal yang besar untuk rekening yang awalnya dibuat untuk uang kuliah saja.

Rekening itu atas nama Muhammad Farsha Kautsar, ia buat bersama Wawan pada tahun 2018 untuk ia gunakan sebelum pergi kuliah ke Bandung.

Ia bersama Wawan membuat rekening tersebut di Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani, Kota Bekasi.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan berdasarkan data rekening koran, tercatat dari 2 Januari 2019 hingga Agustus 2022 banyak dana masuk yang berasal dari Raja Valutama Exchange, sebuah usaha yang melayani jual beli mata uang asing.

Nominal yang masuk tidak kecil. Mulai dari 300 juta, 800 juta, hingga 1 miliar.

Padahal rekening itu menurut pengakuan Farsha hanya ia gunakan untuk menerima uang bulanan dari orangtuanya selama ia kuliah. Nominalnya pun berkisar 5 hingga 7 juta.

Ada beberapa dana tambahan yang masuk yang ia dapatkan dari usaha kecil-kecilan yang ia jalankan. 

"Saksi bilang semua uang dari orangtua. Saksi bisa jelaskan uang ini kenapa proses masuknya dari money changer?" tanya JPU kepada Farsha. 

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Pajak, Istri Terdakwa Ungkap Gaji dan Tunjangan Wawan Ridwan Rp 50 Juta Sebulan

Farsha menjelaskan ia punya dua sumber valuta asing dan dana itu tidak diberikan langsung dari orangtuanya.

Adapun uang tersebut bersumber dari brankas orangtuanya yang ia ambil.

Selain itu ia juga sempat diminta tolong oleh seseorang untuk menukarkan uang dolar lalu ia kemudian mendapat upah atas jasa penukaran.

Transaksi yang tercatat di rekening Farsha capai angkai 8 miliar. Ia akui transaksi itu untuk keperluan pribadi.

JPU membeberkan beberapa transaksi tersebut. 

Tercatat transfer atas nama Adianto Wijaya. Ada pula transfer untuk Siwi Widi Purwanti yang di mana, ujar Farsha, dana tersebut ia berikan untuk membelikan Siwi sebuah barang.

Selanjutnya transfer kepada Adinda Rana Fauzah, mantan kekasih Farsha, sebesar 39 juga untuk membantunya operasi kista.

Kemudian pembayaran traveloka sebesar 987 juta yang Farsha dan keluarganya gunakan untuk keperluan bersama.

Ada pula pembelian mobil Mercedez Benz dan bisnis jual beli mobil atas nama Dian Nur Cahyo Dwi 509 juta.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.

Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini