TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Koarmada I menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram pada Minggu (8/5/2022).
Penggagalan peredaran barang haram ini dilakukan oleh Satgas pengamanan jalur laut dalam rangka hari raya Idulfitri 1443H.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono, dalam konferensi pers di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022).
"Dugaan awal dari barang tersebut ternyata benar adalah narkotika jenis kokain sebesar 179 kg, dengan asumsi harga menurut BNN sekitar Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta per gram."
"Maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp1,25 triliun," kata Heri.
Heri menjelaskan awalnya, tim Satgas mencurigai adanya empat buah plastik hitam yang mengapung perairat Selat Sunda.
Setelah itu, lanjut Heri, pihaknya mengamankan bungkusan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
"Selanjutnya barang tersebut diangkut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk diadakan pemeriksaan selanjutnya. Kemudian dengan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten," ucapnya.
Meski begitu, Heri melanjutkan, belum ditemukan pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, barang haram tersebut sudah diserahkan ke BNN untuk nantinya dilakukan uji coba laboratorium.
Lebih lanjut, Heri menyebut pihaknya akan tetap bersama BNN dan Polri untuk mengungkap pelaku peredaran kokain tersebut.
"Tentunya dengan diketemukannya barang ini, TNI AL akan senantiasa berkoordinasi dengan aparat terkait dalam hal ini BNN, Polri, aparat intelijen dan sebagainya, sehingga harapan kita ke depan kalau memang masih ada ya seperti ini, akan kita ketemukan bersama," jelasnya.(Abdi Ryanda Shakti)