News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Kemendagri: 660 Pejabat Tinggi Madya Berpotensi Ditunjuk Jadi PJ Gubernur

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam talk series Tribunnews, bertajuk: 'Apa Legacy yang Telah Gubernur/ Wakil Gubernur Tinggalkan?' yang dipandu Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Rabu (11/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 600 pejabat tinggi madya berpotensi ditunjuk untuk menjadi penjabat (PJ) Gubernur.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam talk series Tribunnews, bertajuk: 'Apa Legacy yang Telah Gubernur/ Wakil Gubernur Tinggalkan?' yang dipandu Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Rabu (11/5/2022).

Akmal Malik menyebut ada 660 pejabat tinggi madya berpotensi ditunjuk untuk menjadi penjabat (PJ) Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa akan terjadi kekosongan di 271 daerah, dimana 101 akan kosong di tahun 2022 dan 170 akan kosong di 2023. 

Oleh karena itu akan dipilih penjabat (PJ) kepala daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Dikatakan untuk kekosongan pejabat di tingkat provinsi diisi oleh pejabat dari pimpinan tinggi madya atau eselon 1. Pasal berikutnya untuk kekosongan bupati/walikota diisi pejabat pimpinan tinggi madya," ujarnya.

Akmal Malik menegaskan penunjukan PJ berbeda dengan pemilihan umum, dan membantah penunjukan PJ tidak transparan.

Baca juga: Beredar Daftar Nama Penjabat Gubernur di 5 Provinsi yang Akan Dilantik Mendagri Kamis 12 Mei Besok

Penunjukan PJ adalah penugasan, karena PJ hadir karena kondisi transisi. 

Oleh karena bukan pejabat yang dipilih secara pemilu, maka penunjukan ditunjuk berdasarkan usulan dan dikordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait, (BKN, Kemen PAN-RB, Sekretariat Negara).

"Perlu diketahui bersama, ASN ini adalah pejabat negara, dan presiden adalah sebagai pimpinan tertinggi ASN. Jadi keputusan ada di atas," ujarnya.

Tugas PJ oleh undang-undang dalam penjelasan pasal 201 UU 10/2016 penjabat hanya bertugas 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian. 

Dalam PP 06/2005 dinyatakan secara tegas, setiap 3 bulan PJ akan dievaluasi, sehingga ketika kinerjanya tidak bagus ada peluang diganti dan dipindahkan ditempat lain. 

"Sekali lagi ini adalah kondisi transisi dan penugasan, bersifat sementara," katanya.

"Persoalan akuntabilitas akan menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi yang membawahi ASN nya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini