Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Tim penyidik mengonfrontasi keterangan Ade Yasin dengan tiga tersangka lainnya pada Selasa (10/5/2022) kemarin.
Adapun tiga tersangka itu yakni Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Selasa (10/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY (Ade Yasin) dkk untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ali mengungkapkan, keempatnya didalami pengetahuannya terkait dengan barang bukti hasil kegiatan penggeledahan.
Disamping itu, mereka juga didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor.
"Yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan," kata Ali.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor dalam Kasus Suap Ade Yasin
Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Jawa Barat, yaitu Bogor dan Bandung.
Penggeledahan dilakukan pascapenahanan terhadap para tersangka kasus suap ini.
"Tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca (penahanan), kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan juga sejumlah uang.
Namun, jumlah uang belum dibeberkan lebih rinci.
Baca juga: KPK Lakukan OTT Sebanyak 145 Kali Sejak 2003, Terbaru Dilakukan Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin
"Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sanalah kemudian nanti kita akan mengembangkan terus," kata Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.
KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.
Baca juga: Tetapkan Ade Yasin Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Pemkab Bogor
Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.