News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Polri Sebut 3 dari 5 WNI yang Disanksi AS Karena Danai ISIS Terindikasi Berada di Suriah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota Hashed Al-Shaabi (Unit Mobilisasi Populer) mencopot tanda di tiang lampu berlogo kelompok ISIS saat pasukan Irak bergerak maju di dalam kota Tal Afar, sebelah barat Mosul pada 26 Agustus 2017.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3 dari 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat (AS) karena diduga menjadi fasilitator keuangan ISIS diduga berada di luar negeri.

Ketiganya terindikasi berada di Suriah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun ketiga WNI itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Dini Ramadani dan Muhammad Dandi Adiguna.

"Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakin kuat saat ini berada di Suriah diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Polri Sebut 2 dari 5 WNI yang Disanksi Amerika Karena Danai ISIS Ternyata Eks Napi Teroris

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan tim Densus 88 Antiteror Polri telah berkoordinasi dengan interpol untuk melacak keberadaan 3 WNI tersebut.

"Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ungkap dia.

Sementara itu, Dedi menuturkan dua WNI lainnya berada di Indonesia.

Mereka merupakan eks narapidana terorisme (napiter) yang kini telah divonis bebas.

Dijelaskan Dedi, dua orang yang pernah diproses hukum itu adalah Ari Kardian dan Rudi Heriadi.

Bahkan, Ari Kardian pernah dihukum dua kali karena mengirim orang ke Suriah.

"Ari Kardian sudah bebas. Kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua 3 tahun," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi menambahkan Rudi Heriadi juga merupakan eks napiter yang kini sudah bebas.

Dia divonis bersalah karena keterlibatan terorisme di Suriah.

"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini