Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan agenda eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dijadwalkan digelar, Kamis (12/5/2022) besok.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pukul 09.00 WIB besok.
"Sidang BP TWP besok agenda eksepsi pada pukul 09.00 WIB," kata Wirdel ketika dihubungi, Rabu (11/5/2022).
Dalam perkara tersebut, kata Wirdel, ia mendapat Surat Perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menggunakan pangkat lokal sebagai Marsekal Pertama.
Tanda pangkat tersebut, kata dia, resmi dipakainya selama bersidang dalam perkara tersebut.
Wirdel mengatakan, hal tersebut karena terdakwa dalam perkara dugaan korupsi TWP AD berpangkat Brigjen TNI.
"Pangkat Oditur Militer harus setara atau lebih tinggi dari terdakwanya. Begitu juga dengan Majelis Hakim," kata Wirdel.
Baca juga: Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Didakwa Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020
Diberitakan sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).
Sumedana mengatakan dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana TWP AD, Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka
Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, kata Sumedana, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa," kata Sumedana dalam Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan persidangan tersebut berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sidang perdana tersebut, kata dia, diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal serta Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.