TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja.
Pada tahun 2022, subsidi gaji atau BSU bakal dicairkan sebesar Rp 1 juta.
Nantinya, para penerima subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan BSU pada April 2022 lalu.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Belum Tentukan Jadwal Pasti Penyaluran Subdisi Gaji
Baca juga: Tidak Jadi Cair April, Kapan Subsisi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Cair?
Namun, hingga saat ini subsidi gaji atau BSU belum juga tersalurkan.
Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Pada saat itu, Anwar memastikan BSU bakal cair di bulan April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lalu, kapan subsidi gaji bakal dicairkan?
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Penjelasan Terbaru Kemnaker
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Belum diketahui secara pasti kapan subsidi gaji bakal dicairkan.
Namun, Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan pencairan BSU di tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan instrumen kebijakan terkait pelaksanaan BSU 2022 ini.
"Kemnaker akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida Fauziyah, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Cara Cek Nama Penerima BSU
Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah menerima subsidi gaji atau tidak.
Berikut beberapa caranya:
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cek Penerima BSU melalui Kemnaker
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri;
5. Cek menu pemberitahuan;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"
Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Hubungi nomor 175;
2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Kiki Safitri)