News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

Mahfud MD Jawab Perihal Pelaku LGBT dan para Promotornya Tidak Ditindak Secara Hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menyampaikan khotbah Salat Idulfitri 1443 H di Masjid Nursiah Daud Paloh Kedoya Jakarta Barat pada Senin (2/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku banyak yang bertanya mengapa pelaku lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum.

Ia pun menjawab pertanyaan tersebut.

Menurutnya, terkait asas legalitas, mereka tidak ditindak secara hukum karena tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. 

Indonesia, kata dia, adalah negara demokrasi di mana siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. 

Baca juga: Buntut Kontroversi Podcast LGBT, Menkominfo Beri Peringatan Keras ke Deddy Corbuzier

Baca juga: Heboh Podcast LGBT, Pembelaan Deddy Corbuzier hingga Pencerahan Gus Miftah

Baca juga: Tiba di Kemendagri untuk Pelantikan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Disambut Pendukungnya

Selain itu, kata dia, ada pula kawan yang berpendapat di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, dan etika.

Meski menurutnya hal itu betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan.

Negara demokrasi, kata dia, harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar Undang-Undang (UU) yang telah ada.

"Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomor berapa Deddy (Corbuzier) dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," kata Mahfud id akun Instagramnya, @mohmahfudmd dalam tulisan berjudul Deddy Corbuzier dan LGBT dalam Konteks Hukum dan Moral: Sanksi Heteronom dan Sanksi Otonom pada Rabu (11/5/2022).

Nilai-nilai Pancasila, lanjut dia, belum semua menjadi norma hukum. 

Menurutnya masalah LGBT dan penyiarannya tidak/belum dilarang oleh hukum namun  baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. 

"Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu seiauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," kata dia.

Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati

Baca juga: Kanit Intelkam Polsek Mawasangka Tengah Sultra Ditikam Badik oleh Orang Mabuk 

Baca juga: Istri Briptu Hasbudi Diperiksa, Bakal Susul Status Tersangka Tambang dan Perdagangan Ilegal ?

Berdasar asas legalitas, lanjut Mahfud, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh Undang-Undang sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.

"Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yang berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya," kata Mahfud.

Menurutnya, itu semua adalah sanksi moral dan sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini