Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saiful Mujani melihat Presidential Treshold yang diterapkan di Indonesia.
Akibatnya menutup peluang bagi masyarakat untuk mendapat pilihan calon presiden dan wakil presiden yang fresh.
Padahal menurutnya, secara konstitusional peluang agar presidential treshold ditiadakan itu ada. Sebab treshold bukan konstitusi dan tidak diatur secara saklek.
“Itu UU, itu turunan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi. Dalam konstitusi kita hanya ada pernyataan bahwa calon presiden itu diusulkan oleh partai politik. Partai politik harus sebesar apa tidak ada disebut eksplisit di situ. Kemudian diusulkan oleh parpol diterjemahkan secara politik di DPR harus 20 persen. Akibat tingginya 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon yang fresh dan lebih diharapkan, jadi tertutup,” ujarnya dalam acara Bedah Politik yang disiarkan di Youtube SMRC TV, Kamis, 12 Mei 2022.
Ia mengambil contoh sistem Amerika Serikat yang jadi dasar model presidential yang klasik. Syarat yang penting adalah calon harus tinggal dan tetap di Amerika Serikat selama 15 tahun. Tidak ada unsur lain seperti partai poltik. Bahkan jika ingin mendeklarasikan diri sendiri pun tetap diperbolehkan.
Terbukti pemilihan calon presiden Amerika Serikta beberapa waktu lalu ada 36 calon.
Pun ia juga mengambil contoh sistem semi-presidensial yang dilakukan oleh Prancis mengingat Prancis baru saja selesai menggelar pemilihan presiden. Ada 12 pasangan calon yang mengikuti kontestasi pesta demokrasi. Saiful menyebutkan pencalonan bersifat terbuka dan tidak ada ketentuan presidential threshold yang cukup tinggi seperti Indonesia.
Menurut Saiful tidak ada aturan yang saklek di kontitusi tentan presidential treshold.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20 % pada Pemilu
Presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, Sistem Pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).