News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Sekolah Tatap Muka 100 Persen: Ekskul, Olahraga, dan Kantin Kembali Diizinkan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 4 Bandar Lampung, Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Rabu (11/5/2022). Memasuki PPKM Level 1, Pemerintah kota Bandar Lampung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini Rabu (11/5/2022) dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA Kegiatan ekskul dan olahraga kembali diizinkan. Selain itu, kantin sekolah diperbolehkan buka. Berikut beberapa aturan terbaru PTM 100 persen.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.

Informasi Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini