Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Studi Trisakti (KST) memberikan beberapa catatan terkait peristiwa Tragedi 12 Mei 1998.
Setelah 24 tahun berlalu, KST meminta agar Pemerintah memberikan gelar pahlawan reformasi kepada 12 korban Tragedi 12 Mei 1998.
"Kelompok Studi Trisakti tetap menuntut pemerintah agar memberikan gelar pahlawan reformasi untuk korban tragedi 12 mei 1998," kata Ketua Umum KST Eric Armansyah, dalam keterangannya, Kamis (13/5/2022).
Anggota KST, Wanda Hamidah mengatakan masalah penegakan hukum dan keseriusan pemberantasan Korupsi menjadi perhatian serius sejak reformasi.
"Yang pada zaman dahulu kita tegas meminta pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepostisme), sementara issue terkini betapa kuatnya pengaruh oligarki yang juga menjadi perhatian dan catatan evaluasi kita bersama," kata dia.
Wanda juga mengingatkan mengenai pengembakan terhadap mahasiswa dalam peristiwa tersebut.
"Kita kan meminta adanya pengadilan ad hoc untuk membuka siapa yang bertanggung jawab atas perintah penembakan tersebut dan permintaan maaf secara terbuka," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Berikan Rumah Gratis untuk Empat Keluarga Aktivis 98 yang Gugur
Pendiri KST M Andree Tjakraningrat mengatakan pengorbanan dan perjuangan mahasiswa yang gugur saat 98 jangan sampai diciderai dan harus terus diupayakan terlaksananya seluruh agenda reformasi yang dituntut pada waktu itu.
"Walaupun harus diakui saat ini sudah beberapa perubahan telah terjadi seperti adanya kebebasan pers dan hak-hak demokrasi masyarakat terpenuhi, TNI Polri telah melakukan reformasi secara bertahap dan adanya reformasi di segala bidang," kata dia.