TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau tanggal merah bulan Mei tahun 2022.
Terdapat satu tanggal merah atau Hari Libur Nasional pada bulan Mei 2022 yakni Hari Raya Waisak 2566 BE yang jatuh pada Senin, 16 Mei.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.
Hari Libur Nasional 2022 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: Jelang Libur Nasional, Penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Baca juga: Setelah Libur Lebaran, BIN Perluas Cakupan Vaksinasi di Banten
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo juga turut hadir dalam rapat tersebut yang diselenggarakan pada 22 Sepetember 2021.
Muhadjir Efendy mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sembari melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 juga berdasarkan perhatian pemerintah atas perkembangan pandemi di Indonesia.
Adapun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022:
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah